Berita KPU Daerah

DPTHP-2 Kolaka Utara Sebesar 93.280 Pemilih

Lasusua, kpu.go.id – Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penyempurnaan DPTHP-1 dan Penetapan Rekapitulasi DPTHP-2 di Kabupaten Kolaka Utara menetapkan jumlah pemilih untuk Pemilu 2019 sebanyak 93.280 orang. Jumlah tersebut berasal dari 47.246 pemilih laki-laki dan 46.034 pemilih perempuan.

Ketua KPU kabupaten Kolaka Utara Susanti Hernawaty Senin (12/11/2018) mengatakan jumlah pemilih yang telah direkapitulasi ini tersebar di 410 TPS, 133 desa/kelurahan dan 15 kecamatan. Jumlah tersebut juga mengalami peningkatan 2.356 pemilih dibanding DPTHP-1 yang ditetapkan 13 September 2018 lalu sebanyak 90.924 orang.

Menurut Susanti, perubahan jumlah pemilih disebabkan adanya temuan atas pemilih yang belum terdaftar dan ditemukannya data pemilih ganda yang telah mengalami perbaikan.

Sementara itu Bawaslu Kolaka Utara sempat meminta penjelasan terkait data pemilih non KTP Elektronik yang terdapat di formulir AC sebanyak 834 orang, yang didominasi oleh pemilih pemula, apakah termasuk dalam jumlah DPTHP-2 yang ditetapkan. Atas pertanyaan itu Anggota KPU Kabupaten Kolaka Utara Divisi Data, Sirajuddin menjelaskan bahwa pemilih potensial tersebut telah termasuk dalam DPTHP-2 yang telah ditetapkan. Terkait rekomendasi Bawaslu kepada pemilih dalam formulir AC, KPU menyatakan kesiapan mengawal perekaman KTP-el bagi pemilih tersebut. Senada Sekretaris Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kolaka Utara, Muhammad Tahir mengatakan bahwa pemilih potensial yang berasal dari pemilih pemula dan belum ber KTP-el telah melakukan perekaman secara offline dan segera dituntaskan sampai akhir Desember 2018. (in/ed diR)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 357 kali